Kamis, 07 April 2011

Terapi Kecanduan Narkoba


TERAPI (DETOKSIFIKASI)
NARKOBA/NAZA
(Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif)
TANPA
METHADON, SUBUTEX
       dan sejenisnya

1.       Metode detoksifikasi ini berlaku tidak hanya untuk opiat (heroin/“putaw”) saja, melainkan juga berlaku untuk zat-zat lainnya seperti cannabis (ganja), kokain, alkohol (minuman keras), amphetamine (“shabu-shabu”, ekstasi, inex) dan zat adiktif lainnya.

2.       Penyalahgunaan/ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif) adalah termasuk bidang psikiatri, karena akibat NAZA ini menimbulkan gangguan mental dan perilaku. Hal ini disebabkan karena NAZA mengganggu sinyal penghantar saraf (sistem neuro-transmitter) dalam susunan saraf pusat (otak) yang mengganggu fungsi kognitif (alam pikiran dan memori), fungsi afektif (alam perasaan /mood) dan psikomotor (perilaku). Selain daripada itu pada penyalahguna sering dijumpai komplikasi medik misalnya kelainan pada paru, lever, jantung, ginjal dan organ tubuh lainnya.

3.       Sehubungan dengan butir (2) di atas maka terapi yang diberikan sifatnya holistik yang meliputi terapi medik, terapi psikiatrik/psikologik, sosial dan agama  (bio-psiko-sosial-spiritual, WHO 1984), yaitu :
a.       Terapi medik :
 - Diberikan jenis obat anti psikotik  yang ditujukan terhadap gangguan  sistem neuro-transmitter susunan saraf pusat (otak).
-       Diberikan pula analgetika non opiat (obat anti nyeri yang tidak mengandung opiat atau turunannya / golongan NSAID), tidak diberikan obat-obatan yang bersifat adiktif.
-       Diberikan obat anti depresi.
-       Bila ditemukan komplikasi pada organ   paru, lever dan lainnya, diberikan obat sesuai dengan kelainan dari organ tersebut (terapi somatik).
b.    Terapi psikiatrik/psikologik :
Selain diberikan obat di bidang psikiatri yaitu golongan anti psikotik dan anti depresi tersebut di atas, juga diberikan konsultasi psikiatrik / psikologik kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
c.    Terapi Sosial :
Menjaga lingkungan dan pergaulan sosial. Kalau anda bergaul dengan tukang kembang, akan ikut wangi; tetapi kalau bergaul dengan tukang ikan akan ikut amis.
d.       Terapi agama, diberikan sesuai dengan keimanan masing-masing untuk menyadarkan bahwa NAZA haram hukumnya dari segi agama maupun UU. Prinsipnya adalah berobat dan bertobat sebelum ditangkap; berobat dan bertobat sebelum maut menjemput.

Berobat artinya :
-   Detoksifikasi (membuang racun) dengan menggunakan Obat Narkoba
-   Terapi Komplikasi Medik.
-   Terapi  terhadap  gangguan  sistem  neuro-transmitter susunan saraf pusat otak yang menyebabkan gangguan mental dan perilaku. (HF merupkan obat narkoba yang bekerja pada sistem kelenjar saraf di otak)

Bertobat artinya :
-        Mohon ampun kepada Allah swt.
-        Berjanji tidak akan mengulangi lagi mengkonsumsi NAZA karena NAZA hukumnya haram baik dari segi agama maupun UU.

4.       Metode detoksifikasi ini dapat dilakukan di rumah maupun di Rumah Sakit Umum.

a.       Bila dirawat di rumah selain obat yang harus diminum sesuai dengan petunjuk dokter, pasien tidak boleh keluar rumah, tidak boleh bertemu dengan teman, tidak menelpon dan menerima telpontidak boleh merokok dan dijaga oleh keluarga.



b.       Bila dirawat di Rumah Sakit selain obat yang harus diminum sesuai dengan petunjuk dokter; pasien harus ditunggu oleh keluarga untuk menjaga agar tidak ada teman atau orang lain yang menengok, agar dapat dicegah masuknya NAZA ke kamar pasien termasuk rokok.

Keuntungan dirawat di Rumah Sakit adalah pada pasien dapat dilakukan sekaligus pemeriksaan fisik, rontgen, EKG, laboratorium untuk menemukan adanya komplikasi medik, dan juga kunjungan dari agamawan. Home Formula direkomendasikan sebagai Obat Narkoba karena Obat Narkoba ini tidak hanya mengobati sistem kelenjar saraf tetapi juga sebagai obat narkoba untuk menetralisir gangguan fungsi organ tubuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar