TERAPI (DETOKSIFIKASI)
NARKOBA/NAZA
(Narkotika, Alkohol dan Zat
Adiktif)
TANPA
METHADON, SUBUTEX
dan sejenisnya
1.
Metode detoksifikasi ini berlaku tidak hanya untuk opiat (heroin/“putaw”)
saja, melainkan juga berlaku untuk zat-zat lainnya seperti cannabis (ganja),
kokain, alkohol (minuman keras), amphetamine (“shabu-shabu”, ekstasi,
inex) dan zat adiktif lainnya.
2.
Penyalahgunaan/ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)
adalah termasuk bidang psikiatri, karena akibat NAZA ini menimbulkan gangguan
mental dan perilaku. Hal ini disebabkan karena NAZA mengganggu sinyal
penghantar saraf (sistem neuro-transmitter) dalam susunan saraf
pusat (otak) yang mengganggu fungsi kognitif (alam pikiran dan memori),
fungsi afektif (alam perasaan /mood) dan psikomotor (perilaku).
Selain daripada itu pada penyalahguna sering dijumpai komplikasi medik
misalnya kelainan pada paru, lever, jantung, ginjal dan organ tubuh lainnya.
3.
Sehubungan dengan butir (2) di atas maka terapi yang diberikan sifatnya holistik
yang meliputi terapi medik, terapi psikiatrik/psikologik, sosial
dan agama (bio-psiko-sosial-spiritual, WHO 1984), yaitu :
a.
Terapi medik :
- Diberikan jenis obat anti psikotik yang ditujukan terhadap
gangguan sistem neuro-transmitter susunan saraf pusat (otak).
-
Diberikan pula analgetika non opiat (obat anti nyeri yang tidak
mengandung opiat atau turunannya / golongan NSAID), tidak diberikan
obat-obatan yang bersifat adiktif.
-
Diberikan obat anti depresi.
-
Bila ditemukan komplikasi pada organ paru, lever dan lainnya,
diberikan obat sesuai dengan kelainan dari organ tersebut (terapi somatik).
b. Terapi
psikiatrik/psikologik :
Selain
diberikan obat di bidang psikiatri yaitu golongan anti psikotik dan anti
depresi tersebut di atas, juga diberikan konsultasi psikiatrik /
psikologik kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
c.
Terapi Sosial :
Menjaga
lingkungan dan pergaulan sosial. Kalau anda bergaul dengan tukang kembang, akan
ikut wangi; tetapi kalau bergaul dengan tukang ikan akan ikut amis.
d.
Terapi agama, diberikan sesuai dengan keimanan masing-masing
untuk menyadarkan bahwa NAZA haram hukumnya dari segi agama maupun UU.
Prinsipnya adalah berobat dan bertobat sebelum ditangkap; berobat dan
bertobat sebelum maut menjemput.
Berobat
artinya :
-
Detoksifikasi (membuang racun) dengan menggunakan Obat Narkoba
-
Terapi Komplikasi Medik.
-
Terapi terhadap gangguan sistem
neuro-transmitter susunan saraf pusat otak yang menyebabkan gangguan
mental dan perilaku. (HF merupkan obat narkoba yang bekerja pada sistem kelenjar saraf di otak)
Bertobat
artinya :
-
Mohon ampun kepada Allah swt.
-
Berjanji tidak akan mengulangi lagi mengkonsumsi
NAZA karena NAZA hukumnya haram baik dari segi agama maupun UU.
4.
Metode detoksifikasi ini dapat dilakukan di rumah maupun di Rumah
Sakit Umum.
a.
Bila dirawat di rumah selain obat yang harus diminum sesuai dengan
petunjuk dokter, pasien tidak boleh keluar rumah, tidak boleh bertemu dengan
teman, tidak menelpon dan menerima telpon, tidak boleh merokok dan
dijaga oleh keluarga.
b.
Bila dirawat di Rumah Sakit selain obat yang harus diminum sesuai
dengan petunjuk dokter; pasien harus ditunggu oleh keluarga untuk
menjaga agar tidak ada teman atau orang lain yang menengok, agar dapat dicegah
masuknya NAZA ke kamar pasien termasuk rokok.
Keuntungan
dirawat di Rumah Sakit adalah pada pasien dapat dilakukan
sekaligus pemeriksaan fisik, rontgen, EKG, laboratorium untuk menemukan
adanya komplikasi medik, dan juga kunjungan dari agamawan. Home Formula direkomendasikan sebagai Obat Narkoba karena Obat Narkoba ini tidak hanya mengobati sistem kelenjar saraf tetapi juga sebagai obat narkoba untuk menetralisir gangguan fungsi organ tubuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar