TERAPI & OBAT NARKOBA PART-2
5.
Metode detoksifikasi ini memakai sistem blok total (abstinentia
totalis), artinya
pasien tidak boleh lagi menggunakan NAZA atau turunannya atau sintesanya
Untuk menghilangkan gejala putus zat (withdrawal symptoms/”sakaw”)
diguna-
kan obat-obat penawar, bukan pengganti/ substitusi (lihat butir 3a,
terapi medis).
6.
Sehubungan dengan butir (5) tersebut di atas maka proses detoksifikasi
yang
terjadi adalah sebagai berikut :
a. Dengan
terapi di atas pasien akan lebih banyak ditidurkan (bukan dibius).
b. Gejala
mental dalam bentuk disorientasi (mengigau,“ngeratak”,
bicara
tidak
nyambung, cadel dan sejenisnya) akan muncul bila pasien
bangun, yang
kemudian
ditidurkan lagi.
c. Gejala
putus zat (withdrawal symptoms/ ”sakaw”) akan hilang
pada saat
mulainya
diberikan terapi medis tersebut di atas (lihat butir 3a). Gejala
disorientasi
akan hilang pada hari ketiga atau keempat.
d. Kesadaran
penuh dicapai pada hari kelima atau keenam.
e. Hasil
test urin akan bersih dari NAZA mulai dari hari kelima
hingga ketujuh
tergantung
dari dosis, jenis atau kombinasi NAZA yang dipakai. Seringkali
dijumpai bahwa
pasien tidak hanya menggunakan “putaw” saja melainkan juga
kombinasi dengan
ganja, kokain, alkohol, “shabu-shabu”/ekstasi / inex, dll.
f. Bila test urin negatif,
maka proses detoksifikasi selesai, pasien boleh pulang
dari rumah
sakit dan selanjutnya berobat jalan atau mengi- kuti program
pasca
detoksifikasi/
rehabilitasi Metode Prof. Dadang Hawari.
7. Dengan
metode detoksifikasi tersebut di atas dimana pasien dalam keadaan tertidur, tidak
merasa kesakitan, sehingga lebih manusiawi penanganannya. Sekaligus
metode ini mencapai tiga sasaran yaitu terapi medik, psikiatrik, sosial dan
agama.
8. Dengan
metode detoksifikasi ini tidak menggunakan OBAT NARKOBA yang merupakan substitusi
(pengganti) yang masih merupakan sintesa atau turunan
opiat, misalnya Methadon, Subutex, Tramadol, Tramal, Codein dan zat lainnya
yang sejenis.
9. Metode
ini telah diakui oleh PBB sebagai metode yang berhasil (Successful Intervention,
Treatment and Aftercare Programmes).
Dipublikasikan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UN. New York,
2003).
“Hai
orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar
(minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S.
Al Maidah, 5 : 90).
“Setiap
zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan
akal sehat adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”.
(H.R. Abdullah bin Umar r. a.).
“Allah
tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu”
(H.R. Al Baihaqi). Penjelasan : yang haram tidak dapat dijadikan
obat untuk menyembuhkan penyakit.
Home Formula (HF) berperan sebagai Obat Narkoba untuk pengobatan kecanduan narkoba ; obat narkoba ini berasal dari sari pati bunga yang mengandung panjang gelombang ; Obat narkoba ini tidak hanya bekerja pada sistem kelenjar saraf di otak tetapi obat narkoba ini juga bekerja pada sistem organ. Obat Narkoba ini merupakan hasil penelitian Prof.Dr.Diana Mossop dari Inggris selama lebih dari 25 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar