Senin, 11 April 2011

TERAPI (DETOKSIFIKASI) NARKOBA/NAZA PART-2


TERAPI & OBAT NARKOBA PART-2

5.  Metode detoksifikasi ini memakai sistem blok total (abstinentia totalis), artinya   
     pasien tidak boleh lagi menggunakan NAZA atau turunannya atau sintesanya     
    Untuk menghilangkan gejala putus zat (withdrawal symptoms/”sakaw”) diguna- 
     kan obat-obat penawar, bukan pengganti/ substitusi (lihat butir 3a, terapi medis).

6.       Sehubungan dengan butir (5) tersebut di atas maka proses detoksifikasi yang   
       terjadi adalah sebagai berikut :
a.   Dengan terapi di atas pasien akan lebih banyak ditidurkan (bukan dibius).
b.   Gejala mental dalam bentuk disorientasi (mengigau,“ngeratak”, bicara     
    tidak nyambung, cadel dan sejenisnya) akan muncul bila pasien bangun, yang   
    kemudian ditidurkan lagi.
c.  Gejala putus zat (withdrawal symptoms/ ”sakaw”) akan hilang pada saat  
    mulainya diberikan terapi medis tersebut di atas (lihat butir 3a). Gejala  
    disorientasi akan hilang pada hari ketiga atau keempat.
d.  Kesadaran penuh dicapai pada hari kelima atau keenam.
e.  Hasil test urin akan bersih dari NAZA mulai dari hari kelima hingga ketujuh   
    tergantung dari dosis, jenis atau kombinasi NAZA yang dipakai. Seringkali   
    dijumpai bahwa pasien tidak hanya menggunakan “putaw” saja melainkan juga   
    kombinasi dengan ganja, kokain, alkohol, “shabu-shabu”/ekstasi / inex, dll.
f.  Bila test urin negatif, maka proses detoksifikasi selesai, pasien boleh pulang
    dari rumah sakit dan selanjutnya berobat jalan atau mengi- kuti program pasca   
    detoksifikasi/ rehabilitasi Metode Prof. Dadang Hawari.

7.      Dengan metode detoksifikasi tersebut di atas dimana pasien dalam keadaan tertidur, tidak merasa kesakitan, sehingga lebih manusiawi penanganannya. Sekaligus metode ini mencapai tiga sasaran yaitu terapi medik, psikiatrik, sosial dan agama.

8.      Dengan metode detoksifikasi ini tidak menggunakan OBAT NARKOBA yang merupakan substitusi (pengganti) yang masih merupakan  sintesa atau turunan opiat, misalnya Methadon, Subutex, Tramadol, Tramal, Codein dan zat lainnya yang sejenis.

9.      Metode ini telah diakui oleh PBB sebagai metode yang berhasil (Successful Intervention, Treatment and Aftercare Programmes). Dipublikasikan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UN. New York, 2003).

  
“Hai  orang-orang  yang  beriman  sesungguhnya meminum khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Q.S. Al Maidah, 5 : 90).

“Setiap zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”. (H.R. Abdullah bin Umar r. a.).

Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu” (H.R. Al Baihaqi). Penjelasan : yang haram tidak dapat dijadikan obat untuk menyembuhkan penyakit.

Home Formula (HF) berperan sebagai Obat Narkoba untuk pengobatan kecanduan narkoba ; obat narkoba ini berasal dari sari pati bunga yang mengandung panjang gelombang ; Obat narkoba ini tidak hanya bekerja pada sistem kelenjar saraf di otak tetapi obat narkoba ini juga bekerja pada sistem organ. Obat Narkoba ini merupakan hasil penelitian Prof.Dr.Diana Mossop dari Inggris selama lebih dari 25 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar