Perkembangan narkoba berawal sejak tahun 2737 SM ketika Kaisar Cina bernama Shen Nung menulis naskah farmasi yang bernama Pen Tsao atau “Ramuan Hebat” (Great Herbal). Salah satu ramuan itu adalah disebut liberator of sin atau delight giver (pemberi kesenangan) yang ditujukan untuk kesenangan, obat lemah badan, malaria, rematik, dan analgesik (Martin, 1977).
Pada tahun 800 SM di India ditemukan ramuan sejenis opium yang disebut the heavenly guide, digunakan oleh masyarakat sebagai pemberi kesenangan (fly) dan juga sebagai anti sakit (analgesik).
Opium banyak pula ditemukan di Cina, Mesir, Turki, dan segitiga emas
(Kamboja, Vietnam, Thailand). Pada tahun 1973 atau 2500 tahun kemudian
ditemukan antara lain di India, Cina, dan Amerika Selatan, sejenis obat (drug) yang saat ini amat populer yaitu marijuana yang berasal dari tanaman linneaeus canabis sativa. Suku-suku primitif seperti Aztec dan suku-suku di banyak negara Amerika Selatan (Latin) menggunakan ramuan-ramuan hallucinogenic seperti marijuana dan sejenisnya untuk upacara-upacara ritual kepercayaannya mendekati roh-roh, dan untuk bahan analgesik (Kisker, 1977; Martin, 1977).
Saat ini narkoba telah meluas ke seluruh
dunia dan dikonsumsi oleh berbagai kalangan, terutama remaja, terutama
di Amerika Serikat dan Afrika. Kedua benua ini lebih banyak mengkonsumsi
marijuana. Diperkirakan terdapat 200 juta pemakai marijuana hingga
tahun 1977 (Kisker, 1977), dan angka tersebut diperkirakan akan
meningkat dua kali pada abad ke 21.
Bagaimana di Eropa, Australia, dan Asia,
termasuk di Indonesia? Saat ini seluruh dunia sudah terkena wabah
narkoba yang meracuni generasi muda. Diperkirakan saat ini di Indonesia
sudah ada empat juta pengguna narkoba (Republika, 22-5-2001). Media
tersebut juga mengutip pernyataan Ketua Umum Granat (Gerakan Anti
Narkotika) Henry Yosodinigrat bahwa omzet narkoba di Indonesia saat ini
berjumlah 24 triliun rupiah per bulan, suatu angka yang fantastis. Angka
tersebut diperoleh dari jika setiap hari seorang pengguna memakai
narkoba seharga Rp.200.000, satu hari omzetnya mencapai 4 juta x
Rp.200.000 = Rp.800 miliar.
Berkembangnya jumlah pecandu narkoba
ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor dalam dan di luar diri sendiri.
Faktor penentu dalam diri adalah: (1) minat, (2) rasa ingin tahu (curiousity)
(Hurlock, 1978), (3) lemahnya rasa ketuhanan (Abu Hanifah, 1989), dan
(4) ketakstabilan emosi (Duke and Norwicki, 1979). Sedangkan,
faktor-faktor yang berasal dari luar diri sendiri adalah: (1) gangguan
psikososial keluarga (Sofyan S. Willis, 1995), (2) lemahnya hukum
terhadap pengedar dan pengguna narkoba, (3) lemahnya sistem sekolah
termasuk bimbingan dan konseling (BK), serta yang terpenting (4)
lemahnya pendidikan agama para siswa sekolah (Sofyan S.Willis, 2001).
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama
di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global.
Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang
mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri
utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda
karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda. Penetrasi budaya Barat
ke Indonesia mudah sekali diamati melalui pergaulan anak-anak muda kota
(AMK). Ciri pergaulan AMK adalah bebas, konsumtif, dan
haus akan segala macam mode yang datang dari AS (Abdullah N. Ulwan,
1993). Jika pakaian para artis di TV buka-bukaan, dan bahkan
mengkonsumsi narkoba, maka AMK pun menirunya.
Maraknya narkoba berkaitan pula dengan
budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dari para pejabat negara,
sehingga narkoba mudah beredar. Akibat KKN hukum di negeri ini tidak
berfungsi, sering pengedar narkoba hanya dihukum ringan saja.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati (Republika, 25-5-2001).
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati (Republika, 25-5-2001).
Kombinasi
Formula Bunga (HF) berperan sebagai Obat Narkoba untuk
pengobatan kecanduan narkoba. Obat Narkoba ini tidak hanya bekerja untuk
mengobati sistem kelenjar syaraf namun obat narkoba ini juga bekerja
untuk mengobati organ tubuh. Obat Narkoba ini merupakan hasil penemuan
Prof.Dr.Diana Mossop dari Inggris. Obat Narkoba ini sebaiknya digunakan selama
minimal 3 bulan pengobatan untuk pemulihan sistem syaraf dan organ tubuh. Pada
bulan pertama dan kedua, Obat Narkoba ini bekerja dengan mengeluarkan
racun-racun yang mengendap pada batang otak dan organ ; pada bulan ketiga dan keempat, Obat
Narkoba ini bekerja dengan memperbaiki sel-sel yang mengalami kerusakan.
- Formula Bunga 1 adalah obat narkoba yang bekerja pada sisitem Saraf Pusat
- Formula Bunga 2 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem kelenjar Pineal dan Pituitri dalam otak
- Formula Bunga 4 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem kelenjar Hipotalamus dalam otak
- Formula Bunga5 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem kelenjar Limbic dalam otak
- Formula Bunga 8 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem Medulla Oblongata pada batang otak
- Formula Bunga 9 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem Kelenjar Tiroid pada leher
- Formula Bunga10 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem Organ Paru untuk pernafasan
- Formula Bunga13 adalah obat narkoba yang bekerja pada Kelenjar Anak Ginjal untuk mengontrol hormon Adrenalin
- Formula Bunga 18 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem sirkulasi darah baik pada pembuluh arteri maupun pembuluh vena
Reaksi setelah konsumsi Formula Bunga :
- Pada bulan pertama (Minggu ke-1 sd Minggu ke-5) : Racun-racun narkoba yang terdapat pada batang otak dan kelenjar syaraf akan dibersihkan dan dinetralisir untuk menghilangkan efek adiksi/kecanduan
- Pada bulan kedua (Minggu ke-5 sd Minggu ke-10) : Racun-racun narkoba yang terdapat dalam organ tubuh seperti jantung, paru, lambung,liver/hati, limpa dan usus halus akan dibuang dan dinetralisir untuk memperbaiki fungsi fisiologis tubuh.
- Pada bulan ketiga dan keempat (Minggu ke-10 sd Minggu ke-15) : Formula bunga melakukan pemulihan sel-sel syaraf, kelenjar-kelenjar tubuh seperti pineal,pituity, hipotalamus, dan organ tubuh. Biasanya setelah bulan ketiga, kecanduan akan hilang dan apabila si pasien tersebut hendak mengkonsumsi lagi/mencoba-coba lagi narkoba, tubuh akan melakukan penolakan/perlawanan seperti mual, muntah dan pusing. Pada kondisi ini, si pasien sudah sembuh total dan tidak akan berkeinginan untuk emakai narkoba lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar