Pada persi, Jakarta - Unik memang, ternyata maraknya peredaran NAZA dan lemahnya penegakan hukum, bukan menjadi faktor terbesar kambuhnya pasien NAZA. Justru yang menjadi faktor terbesar kekambuhan pasien NAZA adalah faktor pertemanan (peer group). Hal ini merupakan intisari penelitian Prof DR Dr Dadang Hawari.
Disebutkan, dari 293 pasien kambuh yang diteliti, 171 diantaranya kambuh karena pengaruh dan bujukan teman. Kondisi ini terjadi akibat pasien kembali bergaul dengan teman-temannya sesama pemakai NAZA, atau bandarnya.
"Teman merupakan 80 persen penyebab awal seseorang menggunakan NAZA. Selanjutnya, dari teman itu pula suplai NAZA diperoleh. Dan teman pulalah penyebab kekambuhan terjadi," ungkap Prof Dadang.
Berbicara dalam "Seminar Manajemen Naza", di Auditorium RS MH Thamrin Internasional Salemba, Sabtu (17/3), Prof Dadang menyatakan, faktor sugesti atau craving/desire menjadi penyebab kedua kekambuhan pasien NAZA. Kondisi ini terjadi akibat pasien tak mampu lagi menahan keinginannya untuk memakai NAZA.
Faktor ketiga, ulas Prof Dadang, adalah faktor stress. Tercatat 54 pasien kembali kambuh akibat mengalami stres atau frustasi. Barulah setelah ketiga faktor tadi, tercantum faktor ketidakberdayaan aparat hukum dalam menyelesaikan kasus NAZA.
"Ringannya hukuman bagi pengedar maupun pengguna, juga adanya internal affair yang melibatkan oknum aparat, membuat peredaran NAZA begitu semerbak," cetus Prof Dadang. Akibat mudahnya memperoleh NAZA ini, potensi pemakai baru dan pemakai lama kambuhan menjadi sama besarnya. Keadaan ini merupakan ancaman nasional, baik dari sudut pandang keluarga maupun ketahanan negara.
Prof Dadang kemudian memberikan alternatif penyelesaian, yaitu;
- Perlunya dibentuk institusi khusus bidang NAZA yang disegani dan berwibawa. Semacam DEA (Drugs Enforcement Agency) di Amerika Serikat.
- Adanya Indonesian Drugs and Alcohol Watch. Merupakan LSM yang dapat memberikan tekanan kepada pemerintah.
- Diusutnya aparat hukum yang melakukan kolusi NAZA.
- Perlunya pendidikan dan penyuluhan sejak dini. Pendidikan ini dimulai dari rumah, sekolah/kampus, tempat kerja, dan masyarakat. Harus ditekankan, NAZA haram hukumnya baik dari sisi agama maupun UU Negara.
Penelitian Dadang Hawari juga menyebutkan, jumlah pasien
NAZA di Indonesia pada tahun 1998 berjumlah 1,3 juta orang, dengan tingkat
kematian 17,16 persen atau 223.080 jiwa. Yang dahsyat, omzet bisnis NAZA di
Indonesia berkisar antara 130 miliar hingga 390 miliar setiap harinya. Luar
biasa, dibandingkan dengan terpuruknya kondisi bangsa...
Kombinasi
Home Formula (HF) berperan sebagai Obat Narkoba untuk
pengobatan kecanduan narkoba. Obat Narkoba ini tidak hanya bekerja untuk
mengobati sistem kelenjar syaraf namun obat narkoba ini juga bekerja
untuk mengobati organ tubuh. Obat Narkoba ini merupakan hasil penemuan
Prof.Dr.Diana Mossop dari Inggris. Obat Narkoba ini sebaiknya digunakan selama
minimal 3 bulan pengobatan untuk pemulihan sistem syaraf dan organ tubuh. Pada
bulan pertama dan kedua, Obat Narkoba ini bekerja dengan mengeluarkan
racun-racun yang mengendap pada batang otak dan organ ; pada bulan ketiga, Obat
Narkoba ini bekerja dengan memperbaiki sel-sel yang mengalami kerusakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar