TERAPI (DETOKSIFIKASI)
NARKOBA/NAZA
(Narkotika, Alkohol dan Zat
Adiktif)
TANPA
METHADON, SUBUTEX
dan sejenisnya
1.
Metode detoksifikasi ini berlaku tidak hanya untuk opiat (heroin/“putaw”)
saja, melainkan juga berlaku untuk zat-zat lainnya seperti cannabis (ganja),
kokain, alkohol (minuman keras), amphetamine (“shabu-shabu”, ekstasi,
inex) dan zat adiktif lainnya.
2.
Penyalahgunaan/ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)
adalah termasuk bidang psikiatri, karena akibat NAZA ini menimbulkan gangguan
mental dan perilaku. Hal ini disebabkan karena NAZA mengganggu sinyal
penghantar saraf (sistem neuro-transmitter) dalam susunan saraf
pusat (otak) yang mengganggu fungsi kognitif (alam pikiran dan memori),
fungsi afektif (alam perasaan /mood) dan psikomotor (perilaku).
Selain daripada itu pada penyalahguna sering dijumpai komplikasi medik
misalnya kelainan pada paru, lever, jantung, ginjal dan organ tubuh lainnya.
3.
Sehubungan dengan butir (2) di atas maka terapi yang diberikan sifatnya holistik
yang meliputi terapi medik, terapi psikiatrik/psikologik, sosial
dan agama (bio-psiko-sosial-spiritual, WHO 1984), yaitu :
a.
Terapi medik :
- Diberikan jenis obat anti psikotik yang ditujukan terhadap
gangguan sistem neuro-transmitter susunan saraf pusat (otak).
-
Diberikan pula analgetika non opiat (obat anti nyeri yang tidak
mengandung opiat atau turunannya / golongan NSAID), tidak diberikan
obat-obatan yang bersifat adiktif.
-
Diberikan obat anti depresi.
-
Bila ditemukan komplikasi pada organ paru, lever dan lainnya,
diberikan obat sesuai dengan kelainan dari organ tersebut (terapi somatik).
b. Terapi
psikiatrik/psikologik :
Selain
diberikan obat di bidang psikiatri yaitu golongan anti psikotik dan anti
depresi tersebut di atas, juga diberikan konsultasi psikiatrik /
psikologik kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
c.
Terapi Sosial :
Menjaga
lingkungan dan pergaulan sosial. Kalau anda bergaul dengan tukang kembang, akan
ikut wangi; tetapi kalau bergaul dengan tukang ikan akan ikut amis.
d.
Terapi agama, diberikan sesuai dengan keimanan masing-masing
untuk menyadarkan bahwa NAZA haram hukumnya dari segi agama maupun UU.
Prinsipnya adalah berobat dan bertobat sebelum ditangkap; berobat dan
bertobat sebelum maut menjemput.
Kombinasi
Home Formula (HF) berperan sebagai Obat Narkoba untuk
pengobatan kecanduan narkoba. Obat Narkoba ini tidak hanya bekerja untuk
mengobati sistem kelenjar syaraf namun obat narkoba ini juga bekerja
untuk mengobati organ tubuh. Obat Narkoba ini merupakan hasil penemuan
Prof.Dr.Diana Mossop dari Inggris. Obat Narkoba ini sebaiknya digunakan selama
minimal 3 bulan pengobatan untuk pemulihan sistem syaraf dan organ tubuh. Pada
bulan pertama dan kedua, Obat Narkoba ini bekerja dengan mengeluarkan
racun-racun yang mengendap pada batang otak dan organ ; pada bulan ketiga, Obat
Narkoba ini bekerja dengan memperbaiki sel-sel yang mengalami kerusakan.
- Home Formula 1 adalah obat narkoba yang bekerja pada sisitem Saraf Pusat
- Home Formula 2 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem kelenjar Pineal dan Pituitri dalam otak
- Home Formula 4 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem kelenjar Hipotalamus dalam otak
- Home Formula 5 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem kelenjar Limbic dalam otak
- Home Formula 8 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem Medulla Oblongata pada batang otak
- Home Formula 9 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem Kelenjar Tiroid pada leher
- Home Formula 10 adalah obat narkoba yang bekerja pada sistem Organ Paru untuk pernafasan
- Home Formula 13 adalah obat narkoba yang bekerja pada Kelenjar Anak Ginjal untuk mengontrol hormon Adrenalin
- Home Formula 18 adalah obat narkoba yang bekerja pada sirkulasi darah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar